Selasa, 04 Januari 2011

Zakat tanaman non pangan


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

            Bumi diciptakan oleh Allah, diciptakannya tumbuh-tumbuhan tanaman dan ditanami, dan diberlakukan hukum-hukumnya yang paling besar oleh karena itu bumi menjadi sumber utama kehidupan dan kesejahteraan jasmaniah manusia.
            Firman Allah SWT, manusia hendaknya melihat makananya sungguh kami curahkan hujan berlimpah-limpah kemudian kami belah bercelah lalu kami tumbuhkan di dianya biji-bijian, Anggur, Sayur-sayuran, Zaitun dan Kurma, kebun-ebun yang penuh pepohonan, buah-buahan, serta rumput-rumputan, yang memganndung zat makan, obat-obatan, sari buah dan mengenal hal ini Allah mengomentari khusus di dalam satu surat Al-quran an-nahl “lebah” yang oleh sebahagian ulama menyebutkan surat an-na`am. Dan barang tentang yang di letakkan dalam tanah dan manusia di ajarkan berbagai macam car untuk mengeluarkannya, sehingga manusia dapat membuat dan membedakan emas, perak, tembaga, besi, timah. Belerang, minyak bumi, ter, dan garam. Yang mencakup barang tambang cair atau padat tidak di pungkiri lagi bahwa benda-benda ini berharga. Dan dibutukkan manusia dalam kehidupannya, terutama di abad modern ini. Dan penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalahg apa yang di peroleh dari pekerjaan dan propetinya supaya setiap orang mengetahui kewajiban dan hak-haknya.
Tidaklah mereka bersyukur…?
            Betul-betul semua yang ditimbulkan dan dikeluarkan dari dalam bumi itu merupakan karunia dan hasil karya AllahSWT. Bukan hasil tangan manusia yang pendek ini Dialah yang sesungguhnya menjadikan dan menumbuhkan bukan kita. Oleh karena itu pantaslah Allah meminta kita agar berterima kasih atas nikmat yang dikaruniakan.
Tidaklah mereka bersyukur…?
            Bukti terimakasih itu yang paling jelas adalah membayar bukti sebagai pembayaran sebagian hak-haknya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.   DASAR  HUKUM  TENTANG ZAKAT  TANAMAN NON PANGAN

Kata zakat dalam berbentuk Ma`tifah (definisi) di sebut tiga puluh kali di dalam Al-qur`an, diantaranya dua puluh tujuh kali disebutkan dalam satu ayat bersama salat, dan satu kali yang di sebut dalam konteks yang sama dalam salat tetapi tidak didalam satu ayat yaitu  Firmannya “dan orang-orang yang giat menunaikan zakat setelah ayat : orang-orang yang kusyu` dalam bershalat.

Firman Allah :
Dalil Pertama




Artinya :    wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik (dari perolehan kalian) dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” ( Q.S. Al-Baqarah : 267)

Dalil Kedua :








Artinya : Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma dan tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, Zaitun dan Delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah kamu berlibih-lebihan (al-An`am : 141)

            Dan ayat tersebut di atas ada kalimat “dan tunaikanlah haknya” oleh ulama ditafsirkan (ath thabari) dan ulama lainnya, bahwa pengertian hak adalah “zakat”[1]


Sabda Rasulullah




“Yang  diairi dengan sungai atau hujan, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami dengan pengairan (irigasi), zakatnya 5%” (HR. Ahmad Muslim, an-Nasa`i dan Abu Daud).
    
B.     PENDAPAT PARA FUQAHA DAN DALIL-DALIL PENGUAT MASING-MASING PENDAPAT

Text Box:           Hasil pertanian dikena zakat apabila telah memenuhi syarat. beberapa perbedaan pendapat para ulama mengenai jenis hasil bumi:

a)             Ibnu Umar dan golongan ulama Salaf berpendapat, bahwa zakat hanya wajib atas dua jenis biji-bijian yaitu gandum (Hintah) dan sejenis gandum lain (syair) dan dua-jenis buah-buahan yaitu kurma dan anggur. Berdasarkan riwayat dari sumber Ahmad, Musa bin thalhah, Hasani, Ibnu suin, Sya`bi, Hasan bin salih, Ibnu abi laila, Ibnu mubarak, dan Abu Ubaid. Dan disahkan oleh Ibrahim dan Zad Zara.
b)             Malik dan Syafi`i berpendapat bahwa jenis tanaman yang wajib zakat adalah makanan pokok sehari-hari anggota masyarakat seperti beras, jagung, sagu. Oleh Syafi`i dikatakan juga bahwa: kurma dan anggur wajib dikeluarkan zakatnya.
Landasan yang dipakai oleh Imam Maliki dan Syafi’i adalah Surat Al-An’am ayat 141.
c)             Imam Ahmad berpendapat bahwa biji-bijian yang kering dan dapat ditimbang(ditakar) seperti jagung, padi,kedelai, kacang tanah, kacang hijau. Dikeluarkan zakatnya. Begitu juga anggur dan kurma dikeluarkan zakatnya tetapi buah-buahan dan sayur-sayuran tidak wajib zakat. Pendapat ini sejalan dengan Abu Yusuf dan Muhammad (murid dan sahabat Imam Hanafi).
Landasan yang dipakai oleh Imam Ahmad adalah
a.       Hadits yang bersumber dari Ibnu Umar Ra “Sesungguhnya ia berkata, “Rasulullah SAW hanya menentukan zakat atas gandum, jewawut, buah kurma, dan anggur kering”. Ketika mengutus Abu Musa Al-Asy’ari dan Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW berpesan kepada mereka berdua untuk tidak memungut zakat kecuali dari 4 biji-bijian dan buah-buahan tersebut.
b.      Nabi SAW bersabda “ Seper sepuluh itu atas gandum, jewawut, buah kurma, dan anggur kering.
c.       Nabi SAW bersabda “tidak ada zakat atas sayur-sayuran yang dihasilkan oleh tanah.

d)             Abu Hanifah berpendapat bahwa semua tanaman hasil bumi yang bertujuan untuk mendapatkan penghasilan di wajibkan pengeluaran zakatnya.  Abu Hanifah tidak membedakan tanaman yang dapat di simpan dan tanaman lama atau tidak sama saja, seperti sayur-sayuran, mentimun, labu, dan lain-lain. Sebagai landasan yang dipergunakan oleh Abu Hanifah adalah ayat 267 surat Al-Baqarah [2]
Tetapi Abu Hanifah dibantah oleh dua kawannya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad, tentang tanaman yang tidak mempunyai buah tetap(buahan yang tidak berbuah berkali-kali dalam setahun) seperti sayur-sayuran, labu, mentimun, dan sebagainya.
Menurut Abu Hanifah dan kawan-kawannya, tebu, kunyit, kapas, dan ketumbar wajib dikeluarkan zakatnya sekalipun bukan makanan pokok atau tidak dimakan. Menurut Abu Hanifah, semua buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya, seperti jambu, per, persik, apricot, tin, mangga dan lain-lain, baik basah maupun kering. Begitu juga wajib mengeluarkan 10% zakat semua sayur-sayuran, seperti timun, labu,semangka, wortel, lobak, kol, dan lain-lain.[3]
Landasan yang dipakai oleh Abu Hanifah adalah sebagai berikut :
a.       Prinsip umum firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267.
b.      Firman Allah SWT. “ bayarlah haknya waktu memanennya!” setelah Allah menguraikan beberapa jenis makanan berupa tanaman-tanaman yang berkisi-kisi dan yang tidak berkisi-kisi, kurma, pohon-pohon yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima. Yang paling jelas mengandung hak-haknya seperti itu adalah sayur-sayuran, karena sayur-sayuran itulah yang mungkin langsung dikeluarkan haknya.

C.     NISAB ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN

            Tamanam hasil bumi ada yang berpendapat ditakar dengan literan dan ada yang ditimbang saja. Bila ditakar nisabnya 930 liter. Bila ditimbang beratnya 750 Kg. dan halnya tanaman yang tidak bisa di takar dan timbang atau biasanya tidak pernah ditimbnag seperti pete. Menurut hemat penulis dapat dipertimbnagkan dengan harganya bila telah sampai nisabnya seharga 93,6 gram.




[1] M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), hal. 101.
[2] M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqh….., hal. 103.
[3]  Yusuf Qardawi, Hukum Zakat,terj,(Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet-10 ,2007), hal.336.

1 komentar: