Kamis, 22 September 2011

Hak dan Kewajiban dalam Pendidikan Agama Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan agama dari orang tuanya, dan memang sudah kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Menurut muhammad abduh, pendidikan yang baik adalah pendidikan yang dalam prosesnya mampu mengembangkan seluruh fitrah peserta didik, terutama fitrah akal dan agamanya. Dalam konteks ini, tugas pendidikan agama dalam perspektif islam adalah menciptakan sosok peserta didik yang berkepribadian (insan kamil).
Harus diakui, pendidikan agama islam yang dikembangkan selama ini masih bersifat verbalistis yang menekankan pada aspek nilai penanaman nilai ala kadarnya daripada penumbuhan daya kritis dan pengembangan intelektual anak. Maka ‘’per buatan salah’’ dianggap sebagai suatu ‘’dosa’’ yang diancam neraka bagi yang melakukannya. Pendidikan semacam ini disatu sisi memang dapat mendorong anak untuk menjadi orang yang santun, tunduk pada perintah, dan bertingkah laku mulia. Namun di sisi yang lain, penumbuhan daya kritis dan pengembangan kreatifitas berpikir anak akan menjadi terabaikan. Untuk itu, ada kiranya bagi orang tua untuk merubah sedikit sistem pendidikan yang selama ini dijalankan agar anak-anak memperoleh haknya dengan sempurna.




BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian hak dan kewajiban
1.      Pengertian hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantara akalnya, perlawananengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain.[1]
Selain itu hak juga bisa diartikan sebagai milik, kepunyaan yang tidak hanya berupa benda saja, melainkan pula berupa tindakan, pikiran dan hasil pikiran ini.[2] Contoh dari hak adalah, jika dari seseorangmempunyai hak atas sebidang tanah maka ia berwenang, berkuasa untuk bertindak atau memamfaatkan terhadap miliknya itu. Misalnya menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah dan sebagainya.
Pengertian hak dalam Al-quran disebut dengan kata Al-haq yang mempunyai empat pengertian, yaitu:[3]
1.      Hak yang berarti untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandunng hikmah. Seperti adanya Allah disebut sebagai Al-haq karena Dialah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmahnya dan nilai bagi kehidupan. Penggunaan hak yang demikian dapat kita jumpai pada ayat:


‘’kemudian kembalilah kamu sekalian kepada Allah. Dialah tuhan mereka yang hak’’(QS: Al-an’am :62)
2.      Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT menjadikan matahari dan bulan dengan Al-haq yakni mengandung hikmah kepada kehidupan. Penggunaan Al-haq seperti ini dapat dijumpai misalnya pada ayat:


‘’Allah tidak menciptakan yang demikian itu (matahari dan bulan) kecuali dengan haq’’ (QS: yunus :5)
3.      Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan keyakinan seseorang terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya. Seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebabangkitan di hari akhirat.
4.      Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat.

2.      Pengertian kewajiban
Oleh karena hak itu merupakan wewenang bukan berwujud kekuatan, maka perlu ada penegak hukum melindungi yang lemah yaitu orang yang tidak melakukan haknya manakala berhadapan dengan orang lain yang merintangi pelaksanaan haknya.
Dengan demikian masalah kewajiban memegang peranan penting dalam pelaksanaan hak. Namun perlu ditegaskan bahwa kewajiban disinipun bukan merupakan keharusan fisik, tetapi berwajib yaitu wajib yang berdasarkan kemanusiaan karena, karena hak yang merupakan sebab timbulnya kewajiban itu berdasarkan kemanusiaan. Dengan demikian, yang tidak memenuhi kewajibanya berarti telah memperkosa kemanusiaannya. Sebaliknya orang yang melaksanakan kewajibannya berarti telah melaksanakan sikap kemanusiaannya.
Didalam islam kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’ yaitu sesuatu perbuatan yangt apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa. Dengan kata lain, bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Misalnya kewajiban mengerjakan shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan dan lain-lain.

B.   Pengertian pendidikan agama islam
Pendidikan agama islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa agar memahami (knowing), terampil melaksanakan (doing), dan mengamalkan (being) agama islam melalui kegiatan pendidikan. Tujuan pendidikan agama islam di sekolah (bukan di madrasah) ialah murid memahami, terampil melaksanakan, dan melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Karakteristik utama PAI adalah banyaknya muatan komponen being, disamping sedikit komponen knowing dan doing. Hal ini menuntut perlakuan pendidikan yang banyak berbeda dari bidang studi umum. Pembelajaran untuk mencapai being yang tinggi lebih mengarahklan pada usaha pendidiakan agar murid melaksanakan apa yang diketahui itu dalam kehidupan sehari-hari. Bagian paling penting PAI adalah mendidik murid agar beragama, memahami agama (knowing), dan terampil melaksanakan ajaran agama (doing) hanya mengambil porsi sedikit saja. Dua yang terakhir ini memang mudah. Berdasarkan pengertian itulah pendidikan agama islam memerlukan pendekatan-pendekatan akal dan qalbu. Selain itu juga diperlukan sarana yang memadai sehingga mendukung terwujudnya situasi pembelajaran yang sesuai dengan karakter pendidikan agama islam.
Sarana ibadah seperti mesjid, mushalla, mushaf Al-quran, tempat bersuci atau tempat wudhu merupakan salah satu contoh sarana pendidikan agama islam yang dapat dipergunakan secara langsung oleh siswa untuk belajar agama islam.
C.  Hak-hak pendidikan anak dalam islam
Hak-hak yang harus dipenuhi oleh orang tua supaya seorang anak mendapatkan pendidikan Islam yang benar banyak, di antaranya:
a.       Memilih calon ibu yang baik, hal ini mengamalkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Lihatlah agama calon istri supaya engkau tidak celaka” [Muttafaqun alaihi]
b.      Hendaknya kedua orang tua berdo’a dan merendahkan diri kepada Allah agar berkenan memberi rezki anak yang shalih kepada keduanya.


“Artinya : Dan orang-orang yang berkata : “Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang bertakwa” [Al-Furqon : 74]

Berapa banyak seorang ayah sengat menginginkan agar anaknya menjadi baik, ia sediakan hal-hal yang menunjang untuk kebahagiaan dan pendidikan anaknya, akan tetapi usahanya berakhir dengan kegagalan.
Dan berapa banyak seorang ayah memiliki anak-anak yang shalih, sedangkan ia sendiri bukan orang yang shalih.
c.       Memberi nama yang baik salah satu hak anak yang wajib ditunaikan seorang ayah adalah memberi nama yang baik serta sesuai dengan syariat agama. Dan syariat agama Islam menganjurkan seorang muslim untuk memberi nama anak-anaknya dengan nama-nama tertentu, dan nama yang paling dicintai oleh Allah adalah : Abdullah, Abdurrahman. Dan nama yang paling benar adalah : Hammam dan Harits.
d.      Salah satu hak anak yang wajib ditunaikan orang tua adalah hendaknya anak melihat dari orang tuanya dan dari masyarakatnya akhlak yang bersih, jauh dari hal yang merubah fitrah dan menghiasi kebatilan, baik akhlak yang dibenci itu berupa kekafiran atau bid’ah atau perbuatan dosa besar. Karena sesungguhnya perbuatan yang menyelisihi fitrah itu memberi pengaruh terhadap kejiwaan seorang anak dan merubah fitrah yang telah dianugrahkan kepadanya
e.        Diantara hak-hak seorang anak yang wajib ditunaikan orang tuanya hendaknya seorang anak tumbuh bersih, suci, ikhlas dan menepati janji. Dan hendaknya dia dijauhkan dari orang-orang yang melakukan perbuatan syirik dan kesesatan, dan perbuatan bid’ah serta maksiat-maksiat, serta perbuatan-perbuatan yang memperturutkan hawa nafsu. Karena orang yang demikian itu terhadap seorang anak yang bersih dan suci hatinya serta baik jiwanya adalah ibarat teman duduk yang membawa racun yang mematikan dan penyakit kronis, dan itu semua merupakan penghancur keimanan dan perangainya yang baik.
f.        Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memerintahkannya untuk shalat di saat berumur 7 tahun, dan memukulnya lantarannya tidak mengerjakan shalat di saat berumur 10 tahun, serta memisahkan tempat tidur anak-anak mereka.
g.      Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua adalah hendaknya mereka mengajari anak-anaknya untuk berenang, memanah dan menunggang kuda.
h.      Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka membiasakannya berlaku jujur, menepati janji dan berakhlak mulia.
i.        Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mengajarinya petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam makan dengan tangan kanan disertai dengan membaca basmalah dan makan makanan yang paling dekat.“Artinya : Wahai anak muda, ucapkanlah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang terdekat darimu” [Muttafaqun Alaih]

j.        Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mecegahnya dari menonton televisi khususnya acara-acara yang haram misalnya tarian dan campur baur antara laki-laki dan perempuan. Dan melarangnya untuk melihat drama-drama berseri, yang berisikan pembunuhan dan kejahatan yang mengajarkan pembunuhan, pencurian dan pengkhianatan.
k.      Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka bersikap adil dalam mendidik anak untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, janganlah orang tua melampaui batas dan jangan pula terlalu lemah, janganlah berlebih-lebihan dalam memukul anak dan jangan pula membiarkannya tanpa teguran.
l.        Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mengajarkan kepada anak untuk membenci orang-orang yang melakukan perbuatan bodoh, seperti seorang yang sudah mashur di masyarakat bahwa ia adalah orang yang suka berkhianat dan melakukan perbuatan nifak dan pemain-pemain sandiwara yang dinamakan oleh orang-orang dengan bintang seni disertai dengan usaha mengisi hati anak untuk cinta kepada para sahabat nabi, tabi’in, ulama dan mujahidin.
m.    Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mendidik anak untuk memakan makanan yang halal dan makan dari hasil jerih payah sendiri secara bertahap.
n.      Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka menolong anak untuk taat kepada Allah dan RasulNya, contohnya kalau seorang anak memilih perkara-perkara yang tidak menyelisihi syariat agama maka janganlah kedua orang tua melarannya.
o.      Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memilihkan dengan baik calon isteri yang shalihah yang membantunya untuk taat kepada Allah dan RasulNya.
p.      Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mengarahkan anak sebelum ia menikah untuk memperoleh ilmu agama dari para ulama yang mengamalkan imunya, dan menanamkan rasa cinta untuk menghafal Al-Qur’an dan juga seluruh ilmu-ilmu syariat agama ini seperti fikih, hadits, ilmu bahasa, contohnya nahwu, shorf dan balaghah. Serta ilmu ushul fikiih, dan menanamkan rasa cinta kepada aqidah Salafush Shalih.
q.       Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memberi semangat anak untuk belajar secara khusus ilmu dunia yang ia minati untuk melayani masyarakat sesudah memperoleh ilmu agama yang wajib ia pelajari.
Sesungguhnya hak-hak pendidikan terhadap anak dalam agama Islam tidak ada perbedaan diantara satu negeri dengan negeri yang lainnya atau masa yang satu dengan masa yang lainnya. Perbedaan yang ada hanyalah perbedaan masalah nama dan washilahnya (prasarananya) saja. Dan pokok-pokok yang disebutkan tadi cocok untuk manusia pada setiap zaman, tempat dan sesuai untuk seluruh manusia dipenjuru negeri.

D.   Tujuan pendidikan dalam islam
Banyak penulis dan peneliti membicarakan tentang tujuan pendidikan individu muslim. Mereka berbicara panjang lebar san terperinci dalam bidang ini.
Adapun beberapa kewajiban siswa yang harus diperhatikan saat dia mulai menuntut ilmu disajikan sebagai berikut.
a.       Sebelum mulai belajar, siswa harus terlebih dahulu membersihkan hatinya dari segala sifat yang buruk, sebab belajar dan mengajar merupakan ibadah. Ibadah tidak sah kecuali dengan hati yang bersih, berhias dengan akhlak yang baik, ikhlas, bertaqwa, rendah hati, dan menjauhi sifat-sifat buruk.
b.      Belajar dimaksudkan untuk mengisi jiwa dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan dengan maksud menyombongkan diri, berbangga, dll.
c.       Bersedia untuk mencari ilmu dan meninggalkan keluarga, tempat kelahiran, dan bepergian ke tempat yang jauh sekalipun untuk mendatangi guru.
d.      Tidak terlalu sering menukar guru.
e.       Hendaklah ia menghormati guru dan memuliakannya dan berdaya upaya untuk menyenangkan hati guru dengan cara yang baik.
f.       Tidak merepotkan guru dengan terlalu banyak pertanyaan, jangan meletihkan dia untuk menjawab, tidak berjalan di hadapannya, dan tidak mulai bicara kecuali dengan izinnya.
g.      Tidak membuka rahasia kepada guru, tidak menipunya, dan sebaliknya tidak pula guru membukakan rahasia, diterima pernyataan maaf guru jika ia bersalah.
h.      Bersungguh-sungguh dan tekun belajar untuk memperoleh pengetahuan.
i.        Terjalin jiwa saling mencintai dan menyayangi antara guru dan murid.
BAB III
KESIMPULAN

Pengertian hak dalam Al-quran disebut dengan kata Al-haq yang mempunyai empat pengertian:
1.      Hak yang berarti untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandunng hikmah.
2.      Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan mengandung hikmah.
3.      Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan keyakinan seseorang terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya.
4.      Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat.
Didalam islam kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’ yaitu sesuatu perbuatan yangt apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa. Di dalam pendidikan islam juga terdapat hak dan kewajiban, seperti hak seorang anak untuk mendapatkan pendidikan dari orang tuanya dan lain sebagainya.


****************
by : Indra Angkasah (Indra Cakradonya)


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Charris Zubair, Kuliyah Akhlak. Rajawali Pers, Jakarta; 1990
Poejawidjadna, Etika, Filsafat, Tingkah Laku. Bina Aksara, Jakarta; 1982
Nata Abudin, Akhlak Tasawuf. Raja Grafindo Persada, Jakarta;  1996
Langgulung Hasan, Asas-Asas Pendidikan Islam. Pustaka A-Husna Baru, Jakarta; 2003
Nizar Samsul, Sejarah Pendidikan Islam. Kencana, Jakarta; 2007

















[1] Ahmad Charris Zubair, Kuliyah Akhlak (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), Hal.59.
[2] Poejawidjadna, etika, filsafat, tingkah laku (jakarta: bina aksara, 1982), hal. 60
[3] Nata abudin, akhlak tasawuf (jakarta: raja grafindo persada, 1996), hal.138.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar