Selasa, 04 Januari 2011

TAFSIR AYAT TENTANG PERNIKAHAN


BAB  I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Pensyari’atan Nikah
Agama Islam adalah agama yang tidak pernah bertentangan dengan sesuatu hal yang bersifat alami. Oleh karena itu syari’at Islam akan senantiasa selaras dengan fitrah manusia normal. Dan diatara bukti keselarasan tersebut disyari’atkannya pernikahan. Yang demikian itu karena manusia diciptakan didunia ini dalam keadaan memiliki kebutuhan biologis, kebutuhan akan makan, minum, tidur, dan kebutuhan seksual dst. Berbagai kebutuhan biologis manusia normal ini tidaklah pernah dihapuskan atau dilalaikan dalam islam, akan tetapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan tujuan utama diciptakannya manusia di dunia ini, yaitu beribadah kepada Allah. Bahkan pemenuhan terhadap berbagai kebutuhan tersebut menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya.
Dan dalam kaitannya dengan permasalahan yang menjadi tema pembicaraan kita, syari’at islam mengajarkan agar umatnya menjadikan pernikahan sebagai sarana pelampiasan terhadap kebutuhan biologis seksual dengan cara-cara yang baik. Sehingga bila kebutuhan biologis ini dapat terpenuhi, maka seseorang -dengan izin Allah- akan dapat menjaga dirinya dari perbuatan yang melanggar syari’at.
Suatu hal yang lazim terjadi dari pernikahan adalah dilahirkannya keturunan yang diatas punggung merekalah terletak tanggung jawab perjuangan, dakwah, pembelaan terhadap negara dan agama. Sebab dengan jumlah ummat yang banyak, maka kekuatan ummat islam akan bertambah, baik kekuatan militer, ekonomi, dan lain-lain.
BAB  II
PEMBAHASAN
Tafsir Ayat-Ayat Tentang Perkawinan ( Munakahat )

A.     Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 221 ( Tentang Larangan Menikah dengan Wanita Musyrik )


Artinya

221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran
( Al-baqarah 221 ).



Tafsirnya:
تَنكِحُواْ وَلاَ (Janganlah kamu nikahi), Jumhur membacanya dengan fathah pada Huruf “Ta, sedangkanb bacaan yang janggal dengan harakat dhammah, ada yang mengatakan bahwa artinya seolah-olah yang menikahi itu menikahi si wanita dengan dinikahkan oleh dirinya sendiri. Ayat ini melarang menikahi wanita-wanita musyrik.
            Para ulama berbeda pendapat mengenai ayat ini, Jumhur (mayoritas ulama)  berpendapat  bahwa di dalam ayat ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik dan wanita-wanita ahli kitab termasuk di dalamnya, sedangkan sebagian kecil lainnya mengatakan tidak termasuk ahli kitab.Namun kesimpulannya berdasarkan Jumhur (mayoritas ulama)
مُّؤْمِنَةٌ وَلأَمَةٌ  ( sesungguhnya wanita budak yang mukmin )yakni budak perempuan yang beriman,ada juga yang mengatakan yang dimaksud dengan “ammatun(wanita budak) disini adalah wanita merdeka, karena semua manusia hamba Allah. Pendapat pertama lebih mengena, karena berdasarkan riwayat yang akan dikemukakan nanti, bahwa konotasi lafadznya menunjukkan demikian, disamping pemaknaan lebih mendalam, karena diutamakannya hamba sahaya perempuan yang beriman daripada wanita merdeka yang musyrik.
أَعْجَبَتْ كُمْ وَلَوْ ( Walaupun dia menarik hatimu), yakni walaupun wanita musyrik itu lebih menarik hatimu karena factor kecantikan, harta atau status sosialnya. Kalimat ini adalah jumlah haliyah (menerangkan keadaan).
 الْمُشِرِكِينَ تُنكِحُواْ وَلاَ  ( Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ), yakni janganlah kalian menikahkan mereka dengan wanita-wanita yang beriman, يُؤْمِنُواْ حَتَّى ( sebelum mereka beriman).Al-qrthubi berkata “ Ummat islam telah sependapat, bahwa laki-laki musyrik tidak boleh menggauli wanita beriman dengan cara apapun, karena hal ini berarti menodai islam.”
Para ahli qira’at sependapat men-dhammah-kan huruf ta pada kalimat تُنكِحُواْ (kamu nikahkan).
 مُّؤْمِنٌ وَلَعَبْدٌ ( Sesungguhnya budak yang mukmin) pembahasannya sama dengan pembahasan tentang firman-Nya : وَلأَمَةٌ (sesungguhnya budak wanita).
أُوْلَـئِكَ ( mereka) adalah isyarat yang menunjukkan kepada laki-laki musyrik dan para wanita musyrik. النَّارِ إِلَى يَدْعُونَ ( mengajak ke neraka), yakni mengajak ke perbuatan-perbuatan yang mengharuskan masuk neraka.الْجَنَّةِ إِلَى يَدْعُوَ وَاللّهُ ( Sedangkan Allah mengajak ke surga ) ada yang mengatakan, bahwa para wali Allah itu adalah orang yang  beriman yang mengajak ke surga.
 بِإِذْنِهِ ( dengan izin-Nya) yakni : dengan perintah-Nya. Demikian dikatakan oleh Az-Zujaj, ada juga yang mengatakan, bahwa maksudnya adalah dengan dimudahkan-Nya dan atas petunjuk-Nya. Demikian menurut penulis Al-Kasysyaf. [1]





B.     Al-qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 228 ( Tentang Iddah Wanita )

Artinya :
228. Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( Al-Baqarah : 228 )

Tafsir :
Firman-Nya (   وَالْمُطَلَّقَاتُ ) “wanita-wanita yang ditalak”, keumumannya mencakup juga isteri yang diceraikan sebelum digauli, kemudian dikhususkan oleh firman-Nya (                                                                                         )”maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya”(Qs.Ahzaab : 49). Maka diterapkan yang umum dengan mengecualikan yang dikhususkan, yaitu isteri yang dicerai sebelum digauli, dan juga isteri yang sedang hamil yang dikhususkan dengan firman-Nya   (                                                                                                )” Dan perempuan-perempuan yang hamil maka mereka ialah sampai melahirkan kandungannya”(At-Thalaq :65)
Quru’  adalah jamak dari Qar’un dengan memathahkan Qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat ulama; ada yang mengatakan suci dan adapula yang mengatakan haid, ini mengenai wanita yang telah dicampuri.
Sebab perbedaan pendapat adalah karena quru’ memiliki dua arti ( musytarakah ).
Sebagaimana dalam gramatika bahasa arab, apabila bilangan mu’annats maka pembilangnya mudzakkar, sebaliknya apabila bilangannya mudzakkar maka, pembilangnya mu’annats.
Sebagian ulama berpendapat bahwa :
Quru’ adalah Muzakkar, sedangkan artinya adalah mu’annats yaitu haid, adapun ta dalam lafadh “Tsalasah” hanya untuk menjaga susunan lafazh (Mu’ra’at Al-lafazh).
            Ada juga yang berpendapat mengatakan” apabila lafazh mudzakkar artinya mua’annats, maka tidak perlu ta’ dalam bilangannya, Akan tetapi boleh untuk mura’at al-lafazh “[2]
            Adapun wanita yang belum dicampuri, maka tidak ada iddahnya berdasarkan firman Allah “ Maka mereka tidak mempunyai iddah bagimu, juga bukan wanita yang berhenti haidnya, atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka iddahnya  selama tiga bulan, mengenai wanita-wanita yang hamil, maka iddahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, Sebagaimana yang tercantum dalam surat At-Thalaq, Sedangkan wanita-wanita yang Budak sebagaimana yang menurut Sunnah yaitu 2 kali quru’.
إِصْلاَحًا أَرَادُواْ إِنْ ذَلِكَ فِي بِرَدِّهِنَّ أَحَقُّ وَبُعُولَتُهُنَّ
 “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah”
            Selama mereka dan bukan untuk menyusahkan isteri, ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan, bukan merupakan syarat bagi diperbolehkannya ruju’, ini mengenai talak raji’ dan memang tidak ada yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam keadaan iddah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini isterinya.[3]        
دَرَجَةٌ عَلَيْهِنَّ وَلِلرِّجَالِ بِالْمَعْرُوفِ عَلَيْهِنَّ الَّذِي مِثْلُ وَلَهُنَّ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya”
Maksudnya ialah, bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak, pengaturannya diserahkan kepada norma-norma, tata cara dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat dalam bermuamalah, Jika suami meminta sesuatu dari isterinya, ia pun harus mengingat bahwa ia mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap isterinya. Oleh karena itu ada suatu riwayat yang menceritakan bahwa sahabat Abdullah bin Abbas pernah mengatakan “ Saya berhias demi isteri saya, sebagaimana ia berhias untuk saya karena adanya ayat ini”
Yang dimaksud dengan persamaan hak disini adalah bahwa antara keduanya saling member dan saling mencukupi.[4]

C.     Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat  232

Artinya :
232. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya , apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Tafsir :
Khithab pada ayat ini dengan redaksi ; ( طَلَّقْتُمُ وَإِذَا ) “ apabila kamu menceraikan” dan dengan redaksi :(             تَعْضُلُوهُنَّ فَلاَ  )” Maka janganlah kamu( para wali) menghalangi mereka”bisa ditujukan kepada para suami, sehingga makna al-adhl (menghalangi) yang mereka lakukan adalah menghalangi mantan isteri untuk menikah de ngan laki-laki yang mereka kehendaki setelah habisnya masa iddah, hal ini disebabkan oleh fanatisme jahiliyah sebagaimana banyak dilakukan oleh sejumlah pemimpin dan penguasa karena cemburu bila para wanita yang pernah menjadi isteri mereka diperisteri oleh orang lain. Demikian itu karena setelah mereka meraih tabuk kepemimpinan duniawi, mereka dilanda dengan keangkuhan dan keseombongan, mereka mengkhayal sekan-akan mereka telah keluar dari batas jenis manusia, kecuali orang-orang yang dilindungi Allah dengan keshahihan dan kerendahan hati. Bila juga khitab ini ditujukan kepada para wali, sehingga makna penyandaran talak kepada mereka adalah, kerena mereka yang menjadi penyebabnya. Yakni karena merekalah yang telah menikahkan para wanita yang dicerai itu.
أَجَلَهُنَّ فَبَلَغْنَ  Yang dimaksud dengan “Al-Ajal”disini adalah makna yang sebenarnya, yaitu telah sampai pada batas akhirnya (telah habis iddahnya), tidak seperti ayat yang lalu. Makna Al-Adhl adalah al-habs (menahan). Al-Khalil menyebutkan : Dajjajah (ayam betina) disebut mu’dhalah, karena ia mengerami telurnya” ada juga yang mengatakan bahwa Al-adhl adalah menyempitkan dan mencegah. Ini juga kembali kepada makna al-habs (menahan). Dikatakan Aradu amranfa’adhaltani ‘anhu (aku menginginkan suatu hal tetapi engkau menghalangiku darinya), yakni mencegahku dengan mempersempitkanku. A’dhala al amr ( perkara rumit) bila menyulitkanmu untuk memecahkannya, Al Azhari mengatakan Asal Al adhl dari ungkapan : “ Adhalat An-naaqah, apabila unta itu menduduki anaknya sehingga tidak bersuara saat dilahirkan. ‘Adhalat Ad-dhajjaj, apabila ayam betina itu mengerami telurnya. Orag Arab menyebut setiap hal yang rumit dengan sebutan mu’dhal.
( يَنكِحْنَ أَن ) “kawin lagi”,yakni ; Min an yankihna ( untuk menikah lagi), sehingga menurut al-khalil, kalimat ini pada posisi majrur (karena ada partikel jaar yang tidak ditampakkan), Sedangkan menurut Sibawaih dan Al-farra’ pada posisi nashab. Ada juga yang mengatakan, bahwa kalimat ini sebagai badl isytimal dari zhamir manshub pada kalimat :             (  أَزْوَاجَهُنَّ يَنكِحْنَ أَن تَعْضُلُوهُنَّ فَلاَ    )” maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka). [5]

D.    Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat   3 – 4 ( Tentang Poligami )

      Artinya :
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.( Al-Baqarah :  3 )
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Al-Baqarah : 4 )

Tafsir :
Setelah Allah menjelaskan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati sseeorang hamba,agar terhindar dari kemurkaan dan kemarahan Allah, di dunia dan akhirat, Selanjutnya Allah Menjelaskan jenis-jenisnya. Pertama memberikan kepada anak-anak yatim harta benda mereka. Kedua mengenai hukum-hukum bilangan isteri yang boleh dinikahi, dan penjelasan mengenai kapan cukup dengan seorang isteri saja, kemudian mengenai wajib memberikan mas kawin kepada mereka.
( وَرُبَاعَ وَثُلاَثَ مَثْنَى النِّسَاء مِّنَ لَكُم طَابَ مَا فَانكِحُواْ الْيَتَامَى فِي تُقْسِطُواْ أَلاَّ خِفْتُمْ وَإِنْ)  
            Dan apabila kamu merasa takut terhadap dirimu sendiri karena khawatir memakan harta isteri yatim, maka janganlah kamu kawin dengannya, karena sesungguhnya Allah telah memberikan kekuasaan terhadap kamu untuk tidak menikahi isteri yatim, yaitu dengan menghalakan kamu boleh nikah dengan wanita-wanita selain yatim, satu, dua, tiga atau empat.
(   فَوَاحِدَةً تَعْدِلُواْ أَلاَّ خِفْتُمْ فَإِنْ    )
Tetapi jika kamu merasa tidak akan  berlaku adil, diantara dua orang isteri atau isteri-isterimu, maka kamu menikahi seorang isteri saja. Perasaan takut tidak bisa berbuat adil bisa dirasakan dengan zan (kepastian) dan juga syak ( ragu-ragu) terhadapnya. Laki-laki yang diperbolehkan menikah lebih dari satu hanyalah orang-orang yang merasa yakin  dirinya bisa berbuat adil terhadap isteri-isterinya nanti. Keyakinan dalam hal ini tidak boleh dicampuri dengan perasaan ragu-ragu.
(   أَيْمَانُكُمْ مَلَكَتْ مَا أَوْ )
Hendaklah kalian mencukupkan dengan seorang isteri dari wanita-wanita merdeka, dan bersenang-senang dengan wanita yang kamu sukai dari hamba-hamba wanita, karena tidak ada kewajiban berbuat adil di antara mereka. Tetapi mereka hanya berhak mendapatkan kecukupan nafkah, sesuai dengan standar yang berlaku di kalangan mereka.
(  واْتَعُولُأَلاَّ أَدْنَى ذَلِكَ )
Memilih seorang isteri atau mengambil gundik lebih menghindari perbuatan zina dan aniaya.
Kesimpulannya , bahwa menjauhi perbuatan zina adalah dasar disyariatkannya hukum perkawinan. Dalam hal ini terkandung pengertian yang menunjukkan persyaratan adil memang sulit diwujudkan, [6] Sebagaimana diungkapkan dalam firman-Nya :

“ Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), Walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…..(An-Nisa’129).

E.     Al-Qur’an Surat An-Nuur ayat 32 ( Tentang Mengawinkan Orang yang Tidak Beristeri atau Tidak Bersuami )

32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.( An-Nuur : 32 )

Tafsir :
Ayat-ayat ini mengandung anjuran kawin dan membantu laki-laki yang belum beristeri dan perempuan yang belum bersuami agar mereka kawin, termasuk juga budak-budak yang layak dan cukup usia, hendaklah dibantu mereka  dikawinkan dan janganlah sekali-sekaki kemiskinan dijadikan penghalang untuk kawin, Allah berfirman bahwa jika sewaktu kawin berada dalam keadaan tidak mampu, orang itu akan diberikan rizki dan kemampuan dengan karunia Allah dan rahmat-Nya.[7] Sebagaimana sabda Rasul :

Dan kawinlah kamu dalam keadaan miskin, pasti Allah akan memampukan dan memperkaya kamu.

 Kata (                                                 ) adalah bentuk jamak dari (                  ) ayyim, yang pada mulanya artinya perempuan yang tidak memiliki pasangan yakni kata ini hanya digunakan untuk para janda, kemudian meluas maknanya termasuk juga gadis-gadis, bahkan mencakupi pria yang bujang,baik jejaka maupun duda, kata tersebut bersifat umum, sehingga termasuk juga, bahkan lebih-lebih wanita tuna susila, apalagi ayat ini bertujuan menciptakan  lingkungan yang sehat, religius, sehingga dengan mengawinkan para tuna susila, maka masyarakat secara umum dapat terhindar dari prostitusi serta dapat hidup dalam suasana bersih.
            Kata (                          ) dipahami oleh banyak ulama dalam arti yang layak kawin yakni yang mampu secara mental dan spiritual untuk membina rumah tangga bukan dalam arti kesalehan beragama lagi bertakwa.
            Kata (                          ) wasi’ terambil dari akar kata yang memgunakan huruf waw (      ), Sin(     ) dan ain (    ) yang maknanya berkisar pada antonim “kesempitan dan kesulitan”. Dari sini lahir makna-makna seperti ; kaya, mampu, luas, meliputi,langkah panjang dan sebagainya.  Dalam Al-qur’an kata ini ditemukan sebanyak 9 kali, kesemuanya menjadi sifat Allah.
            Kata (                          ) pada ayat 33 adalah masdar (kata jadian) dari kata kerja    (               )Baghi, yang terambil kata (                              ) yang artinya melampaui batas, artinya wanita pelacur  atau laki-laki penzina.[8]



(                                                                       )
Kawinlah lelaki merdeka yang tidak beristeri dan wanita merdeka yang tidak bersuami, maksudnya ialah ulurkanlah bantuan kepada mereka dengan berbagai jalan agar mereka mudah menikah, seperti membantu dengan harta dan mempermudahkan jalan yang dengan itu perkawinan serta kekeluargaaan dapat tercapai.
(                                                                                   )
Dan para lelaki serta yang mampu untuk menikah dan menjalankan hak-hak suami –isteri, seperti berbadan sehat, mempunyai harta dan lain sebagainya.
Ringkasan : Di dalam ayat ini terdapat perintah kepada para wali untuk mengawinkan budak laki-laki serta budak perempuannya. Akan tetapi, Jumhur memasukkan perintah ini ke dalam hukum istihsan (sebaiknya)  bukan wajib, karena pada masa Nabi Saw, dan masa sesudahnya, terdapat banyak laki-laki dan wanita yang tidak kawin, dan tidak seorangpun mengingkari kenyataan itu. Yang jelas perintah ini adalah wajib jika dikhawatirkan terjadi fitnah dan dimungkinkan akan terjadi perzinaan oleh laki-laki atau wanita yang tidak kawin itu.
            Kemudian , Allah menganjurkan agar kawin dengan laki-laki dan wanita yang fakir,dan hendaklah tidak adanya harta jangan menjadi penghalang bagi dilangsungkannya perkawinan itu :
(                                               )




BAB  III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.      Dasar disyari’atkan Perkawinan ( Nikah) adalah untuk menghindari manusia perbuatan keji yaitu zina.
2.      Pada Surat Al-baqarah ayat 221 Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik dan wanita-wanita ahli kitab termasuk di dalamnya, sedangkan sebagian kecil ulama lainnya mengatakan tidak termasuk ahli kitab.Namun kesimpulannya berdasarkan Jumhur (mayoritas ulama)
3.      Quru’  adalah jamak dari Qar’un dengan memathahkan Qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat ulama; ada yang mengatakan suci dan adapula yang mengatakan haid, ini mengenai wanita yang telah dicampuri.
4.      Di dalam surat An-nuur ayat 32 Allah memerintahkan  kepada para wali untuk mengawinkan budak laki-laki serta budak perempuannya. Akan tetapi, Jumhur memasukkan perintah ini ke dalam hukum istihsan (sebaiknya)  bukan wajib, karena pada masa Nabi Saw, dan masa sesudahnya, terdapat banyak laki-laki dan wanita yang tidak kawin, dan tidak seorangpun mengingkari kenyataan itu. Yang jelas perintah ini adalah wajib jika dikhawatirkan terjadi fitnah dan dimungkinkan akan
5.      terjadi perzinaan oleh laki-laki atau wanita yang tidak kawin itu.



B.     Saran-saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penyusun sangat mengharapkan kritik/saran yang bersifat membangun kesempurnaan makalah ini.



















DAFTAR PUSTAKA

1.        Al Asy-Syaukani, Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad,Tafsir Fathul Qadir,  
                Pustaka Azzam,Jakarta,2008
2.        Syaikh Asy-Syanqithi,Tafsir Adhwa’ul Bayan, pnj.Fachrurrazi,Pustaka Azzam,Jakarta,
                           2006
3.        Al-Mahalli, Imam Jalaluddin,dkk,Tafsir Jalalain,Sinar Baru Algesindo,Bandung,2004
4.        Al-Maraghi,Ahmad Mustafa,Tafsir Al-Maraghi, pnj. Drs Anwar Rasyidi,dkk,cet 2.
   Toha Putra,Semarang,1992 
5.        Katsir, Ibnu ,Tafsir Ibnu Katsir,Victory Agencie,Kuala Lumpur,1994
6.        Shihab, Dr.M.Quraish,Tafsir Al-Mishbah,Lentera Hati,Jakarta, 2002




[1]  Al Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Tafsir Fathul Qadir,(Jakarta ; Pustaka Azzam,2008) terj  hal. 862 - 865
[2]  Syaikh Asy-Syanqithi,Tafsir Adhwa’ul Bayan,( Jakarta ; Pustaka Azzam,2006)pnj.Fachrurrazi, 341 -342
[3]  Imam Jalaluddin Al-Mahalli, dkk,Tafsir Jalalain,( Bandung ; Sinar Baru Algesindo, 2004). Hal. 112
[4] Ahmad Mustafa Al-Maraghi,Tafsir Al-Maraghi.,( Semarang;CV Toha Putra,1992 ) pnj. Drs Anwar Rasyidi,dkk,cet 2. Hal. 286
[5] Al Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Tafsir Fathul Qadir, op,cit hal. 934 -935
[6]  Ahmad Mustafa Al-Maraghi,Tafsir Al-Maraghi,op,cit, Hal. 324 - 325
[7]  Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir,(Kuala Lumpur; Victory Agencie ,1994) terj. Hal 468 – 470
[8]  M.Quraish Shihab,Tafsir Al-Mishbah,(Jakarta;Lentera Hati,2002). Hal. 335 - 339

Tidak ada komentar:

Posting Komentar