Selasa, 04 Januari 2011

Tafsir Ayat Al-Qur'an tentang Zina dan Tuduhan


BAB  I

PENDAHULUAN


Latar belakang Sejarah turunnya Ayat  dan Sebab Akibat dari perzinaan

Perzinaan terdapat banyak akibat yang terjadi setelah kenikmatan yang diharamkan dalam beberapa saat itu, yaitu pembunuhan dalam beberapa segi, Pertama  pada penempatan seba kehidupan (sperma) bukan pada tempatnya yang sah. Ini biasanya disusul keinginan untuk menggugurkan, yakni membunuh janin yang dikandung. Kalau dilahirkan hidup, maka biasanya ia dibiarkan begitu saja tanpa ada yang memelihara dan mendidiknya, dan ini merupakan salah satu bentuk pembunuhan. Perzinaan juga merupakan pembunuhan terhadap masyarakat yang merajalela ditengah-tengahnya keburukan ini, karena disni menjadi tidak jelas atau bercampur baur keturunan seseorang serta menjadi hilang kepercayaan menyangkut kehormatan dan anak, sehingga hubungan antar masyarakat melemah yang akhirnya mengantar kepada kematian ummat. Disisi lain perzinaan juga membunuh masyarakat dari segi kemudahan atau melampiaskan nafsu, sehingga kehidupan rumah tangga menjadi sangat rapuh, padahal ia merupakan wadah yang terbaik untuk mendidik dan mempersiapkan generasi muda memikul tanggung jawabnya. Demikian lebih kurang yang ditulis oleh Sayyid Qutub, ketika menghubungkan ayat ini dengan ayat yang lalu dan mendatang









BAB II

PEMBAHASAN
TAFSIR AYAT-AYAT ZINA DAN TUDUHAN

  1. Wanita yang berzina ( Surat An-Nisa Ayat 15 -16 )
15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
 16. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. ( An-Nisa 15 -16 )
Tafsir :
Dimasa permulaan islam, jika seorang wanita telah diputuskan berzina dengan sanksi yang adil, maka ia harus ditahan di rumah, serta tidak dibolehkan keluar hingga mati.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ubadah bin Ash- Shamit, ia berkata : “ Apabila wahyu turun kepada Rasulullah SAW, maka hal itu sangat tampak dan berbekas pada beliau, terasa berat olehnya, hal itu memucat wajahnya. Pada suatu hari Allah menurunkan (sebuah ayat) kepada beliau, setelah hilang rasa berat dari beliau, maka Nabi pun bersabda yang artinya “ Allah menjadikan keputusan kepada mereka bahwa duda dengan janda, perjaka dengan perawan. Duda dan janda dicambuk 100 kali dan dirajam dengan batu, sedangkan perjaka atau perawan dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun.
Allah SWT berfirman (                                                                          ) “ Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji (zina) .diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduannya. Ibnu Abbas, Said bin Jubair dan yang lainnya berkata “ yaitu yang mencaci, mencela dan memukulnyta dengan sandal. Demikianlah hukum yang berlaku pada mulanya, hingga Allah menasakhnya(menghapusnya)dengan hukum jild dan rajam [1].
Dan firman-Nya (                                ) “ kemudian jika kedunya bertaubat dan memperbaiki diri” maknanya keduanya menjauhkan diri dan berhenti dari perbuatan tersebut, memperbaiki dan menghiasi amalnya, (                                                            ) “ maka biarlah mereka “ yakni setelah itu, janganlah kalian dengan kata-kata yang keji. Orang-orang yang bertaubat dari dosa adalah seperti orang yang tidak memiliki dosa. (                                                   ) sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang.


  1. Larangan Zina ( Surat Al-Isra’ ayat  32 )

32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. ( Al –Isra’ : 32 )
Tafsir :
Sayyid Qutub Menulis bahwa perzinaan terdapat pembunuhan dalam beberapa segi, Pertama  pada penempatan seba kehidupan (sperma) bukan pada tempatnya yang sah. Ini biasanya disusul keinginan untuk menggugurkan, yakni membunuh janin yang dikandung. Kalau dilahirkan hidup, maka biasanya ia dibiarkan begitu saja tanpa ada yang memelihara dan mendidiknya, dan ini merupakan salah satu bentuk pembunuhan. Perzinaan juga merupakan pembunuhan terhadap masyarakat yang merajalela ditengah-tengahnya keburukan ini, karena disni menjadi tidak jelas atau bercampur baur keturunan seseorang serta menjadi hilang kepercayaan menyangkut kehormatan dan anak, sehingga hubungan antar masyarakat melemah yang akhirnya mengantar kepada kematian ummat. Disisi lain perzinaan juga membunuh masyarakat dari segi kemudahan atau melampiaskan nafsu, sehingga kehidupan rumah tangga menjadi sangat rapuh, padahal ia merupakan wadah yang terbaik untuk mendidik dan mempersiapkan generasi muda memikul tanggung jawabnya. Demikian lebih kurang yang ditulis oleh Sayyid Qutub, ketika menghubungkan ayat ini dengan ayat yang lalu dan mendatang.[2]
Ayat ini menegaskan bahwa ; janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan hal-hal, walaupun dalam bentuk menghayalkannya, sehingga dapat menghantarkan kamu terjerumus dalam keburukan itu ; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang amat keji yang melampaui batas dalam ukuran apapun dan suatu jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis.
Ditinjau dari segi balaghah, maka seperti dirincikan dalam tafsir lainnya di bawah ini :
(                                                     ) “ Dan janganlah kalian mendekati zina” larangan untuk melakukannya jelas lebih keras lagi (                          ) “ sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji” perbuatan buruk (                ) dan seburuk-buruknya” sejelek-jeleknya (                           ) “jalan” adalah perbuatan zina itu. [3].

  1. Hukuman Zina ( Surat An-Nuur Ayat 2 dan  3  )
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
3. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min ( An-Nuur : 2- 3 )
Tafsir :
Berzina adalah segala persetubuhan di luar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak dapat disahkan dengan nikah, termasuk dalam golongan zina. Tidaklah diperhitungkan sukakah kedua belas pihak atau tidak suka, misalnya pihak seseorang yang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.[4]
Dalam surat An-nuur ayat 3 dimaksudkan adalah : tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.

  1. Hukum Menuduh Nuduh ( Surat An-Nuur ayat 4- 5 )
4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
5. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( An- Nuur : 4- 5 )
Tafsir :
Perempuan yang baik dan terhormat yang disebut dalam bahasa Al-qur’an Muhsanat yaitu yang terbentang, aman dan damai rumah tangganya, kasih setia bersuami isteri,pengaruh yang santun terhadap anak-anaknya, dihormati oleh seluruh pelayan dalam rumah amat baik hubungannya dengan tetanggannya. Pikiran mereka adalah melaksanakan tugas sebagai seorang isteri setia atau ibu yang kasih. Menyediakan makanan suami dan menyelenggarakan pendidikan anak-anak, seluruh hati,jiwa dan raganya telah diserahkan kepada suaminya, tidak ada  ingatan lain.[5]                ( Tafsir An-Nur, terj hal 133)
Dia jujur, sebab itu disangkanya oelh orang lain jujur seperti dia pula, Dia qana’ah mencukupkan apa yang ada, jika ia berhias dan bersolek, kasih suaminyalah yang diharapkannya bukan supaya menarik minat laki-laki lain. Dia tidak banyak bertandang ke rumah perempuan lain untuk mengumpat, memuji, sanjung cela kepada orang lain. Dapat saja dia menegakkan ketentraman rumah tangganya, dia sudah merasa syukur, sebab ia merasai sebabagai isteri, atau sebagi ibu, bahwa ia mempunyai tanggung jawab besar dan berat, yang tidak kurang besar dan beratnya daripada tanggung jawab suaminya, yang pagi-pagi keluar rumah untuk mencari rizki halal, dan sore membawa perolehan yang didapatkannya.. Dia tidak merasa cemburu dan ragu terhadap isterinya.
            Maka dengan ayat-ayat ini dijelaskan bahwa” barang siapa yang menuduh permepuan baik-baik berbuat zina, padahal tidak dapat mengemukakan empat saksi yang melihat jelas, hendaklah si tukang tuduh itu ditajuhi hukuman dengan 80 kali deraan,  Dan sejak dia meneriam hukum itu, dicoretlah namanya daripada kesaksian, artinya dalam segala perkara yang terjadike muka hakim, maka orang-orang yang telah pernah dihukum dera karena menuduh itu,tidaklah akan diterima kesaksian mereka lagi, sebab mereka itu telah dicap orang yang fasik, orangt yang durjana yang suka mengacaukan ketentraman masyarakat.
            Orang-orang semacam ini adalah orang-orang yang durjana, tidak bertanggung jawab,mengacau ketentraman  masyarakat, meruntuh kebagagiaan rumah tangga orang, tukang menyiarkan kabar-kabar yang mengacaukan pikiran.
            Ini adalah suatu hukuman yang berisai pendidikan tertinggi di dalam membentuk masyarakat muslim,Masyarakat muslim tidak akan mengotori mulutnya dengan kabar-kabar yang demikian. Kalaupun ada 3 orang laki-laki yang adil yang tidak pembohong, yang benar-benar melihat orang sedang berzina tidaklah akan menguntungkan kepada dirinya kalau hal ini dilaporkannya kepada yang berwajib. Bahkan cukup pun berempat, Namun faedah melaporkannya tidak juga ada. Lebih baik kabar-kabar demikian ditutup rapat, supaya masyarakat tidak ketularan membicarakan perkara-perkara yang kotor.Maka jikalai ditilik orang yang menyaksikan itu adalah orang yang baik-baik,bisa dipercaya,tidaklah terjadi pelaporan seperti demikian.
            Maka orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina, artinya samalah dengan menghancurkan rumah tangga orang lain dan pencemaran nama baik orang. Tidaklah yang demikian itu perbuatan orang yang beriman.
            Maka, sipenuduh yang tidak mengemukakan empat orang saksi yang melihat perbuatan ini dilakukan,haruslah menerima ganjaran 80 kali dera, dan sejak kesaksian yang dikemukakannya, walaupun kejadian yang benar, tidaklah akan diterima kecuali kalau dia telah benar-benar bertaubat.[6]

  1. Hukum Suami yang Menuduh Isteri berzina ( Surat An-Nuur ayat 6 – 10 )

     
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdustahnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar
10. Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan). ( An- Nuur : 6- 10 )
Tafsir :                                                                 
                                                                                                                                          )

      (                                                                                                                      
Para suami yang menuduh isterinya berzina tanpa mempunyai 4 orang saksi yang menguatkan kebenaran tuduhan itu, maka masing-masing suami itu wajib bersumpah empat kali bahwa dia telah berkata benart dalam tuduhannya itu, dan pada sumpah yang kelima dia mengatakan bahwa laknat Allah ditimpakan kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya itu.
                                                                                                                                                     )
(
Dan isterinya dibebaskan dari hukuman duniawi, yaitu had, jika dia bersumpah empat kali dengan nama Allah,bahwa suaminya telah menuduhnya berbuat kekejian itu benar-benar orang yang berkata dusta ; kemudian dalamsumpah kelima dia mengatakan bahwa kemurkaan Allah ditimpakan kepadanya jika tuduhan suaminya itu benar.
Dikhususkan perempuan yang melakukan li’an ( al-mula’inah) agar pada kesaksian yang kelima mengatakan bahwa kemurkaan Allah ditimpakan padanya, dimaksudkan sebagai pengerasan terhadapnya, karena dialah sebab dan sumber kedurhakaan itu dengan tipuan dan perbuatannya agar laki-laki tamak terhadapnya.
   Setelah menerangkan hukum laki-laki yang menuduh wanita suci dan isteri berbuat zina, Selanjutnya Allah menjelaskan bahwa dalam hal ini terdapat karunia dan rahmat Allah terhadap hamba-Nya :
(                                                                                                                             )
    Sekiranya tidak ada karunia dan rahmat Allah terhadap mereka, sekiranya Dia tidak menerima taubat kalian dalam setiap waktu, dan jika Dia tidak Maha Bijaksana dalam seluruh perbuatan dan hukum-Nya, yang antara lain ialah perkara li’an yang disyari’atkan kepada kalian, Niscaya Dia telah membukakan aib kalian dan segera menimpakan hukuman kepada kalian. Akan tetapi Dia menutup aib kalian dan menghindarkan had dari kalian dengan jalan li’an, Jika Dia tidak mensyariatkan li’an itu kepada kalian, niscaya suami wajib dijatuhi had kazaf (menuduh isterinya berzina ), sekalipun konteks keadaan menunjukkan kebenarannya,karena dia orang yang palingh tahu tentang keadaan isterinya dan dia tidak mengada-ngadakan kedustaan terhadap isterinya, niscaya perkara isteri akan diremehkan dan akan banyak suami yang mengada-ngadakan kedustaan terhadap isterinya lantaran kedengkian barangkali ada terhadap isterinya itu. Jelas hal ini keluar dari batas kebijaksanaan, karunia dan kasih sayang Allah. Oleh sebab itu kesaksian masing-masing suami isteri itu – dengan menghindarkan  hukuman duniawi darinya, sekalipun orang-orang yang berdusta diantara mereka—akibat kesaksiannya yang berlipat ganda – ditimpa hukuman ukhrawi yang lebih berat dibandingkan hukuman duniawi yang dihindarkan darinya.[7]










BAB  III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
1.      Dalam Surat Al-Isra’ ayat 32 Allah  menegaskan bahwa ; janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan hal-hal, walaupun dalam bentuk menghayalkannya, sehingga dapat menghantarkan kamu terjerumus dalam keburukan itu ; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang amat keji.
2.      Berzina adalah segala persetubuhan di luar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak dapat disahkan dengan nikah, termasuk dalam golongan zina. Tidaklah diperhitungkan sukakah kedua belas pihak atau tidak suka, misalnya pihak seseorang yang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
3.      Orang yang menuduh orang lain berzina dikenakan had 80 kali deraan.

B.     Saran-saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik/saran yang bersifat membangun kesempurnaan makalah ini.






DAFTAR PUSTAKA

Ahmad  Mustafa Al-Maraghi,Tafsir Al- Maraghi, Toha Putra ; Semarang,1992 .
Syafiyurrahman Al-Mubaraq,Syaikh,  Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor,
            2006.
Shihab, Quraish, Tafsir Al- Misbah,Jakarta; Lentera Hati ,2002
Prof. Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar Putaka panjimas, Jakarta,t.th
Imam Jalaluddin Al-Mahalli,Tafsir Jalalain, Sinar Baru Algesindo, Bandung,2003


[1]  Syaikh Syafiyurrahman Al-Mubaraq, Tafsir Ibnu Katsir, (Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, 2006), terj  jilid 2 hal 454
[2]  M.Quraish Shihab, Tafsir Al- Misbah (Jakarta; Lentera Hati ,2002) terj. Hal. 458.
[3]  Imam Jalaluddin Al-Mahalli,Tafsir Jalalain,( Sinar Baru Algesindo, Bandung,2003 ) jilid 1, hal. 171
[4]  Prof. Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar ( Putaka panjimas, Jakarta, tt) terj, hal. 117.
[5]  Tafsir An-Nur, terj hal 133.
[6] Prof. Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar, op,cit . hal. 135 - 137
[7]  Ahmad  Mustafa Al-Maraghi,Tafsir Al- Maraghi ( Toha Putra ; Semarang), terj. Hal  137- 139

Tidak ada komentar:

Posting Komentar