Selasa, 04 Januari 2011

TAFSIR AYAT-YAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN


Dalam membahas ayat-ayat  tentang penegakan hukum, agama tampak tegas menyikapi hal ini, karena hukum adalah sesuatu yang sangat urgen di dalam sebuah kehidupan, tanpa hukum segalanya akan berakibat fatal bagi manusia.
Islam begitu menjunjung tinggi hukum, karena dengan adanya hukum keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan apa yang syari’atkan, tidak ada yang terzalimi bila kita kukuh memegang dan mengamalkan hukum Allah.
Tidak semua penganut agama Allah, memutuskan segala sesuatu berdasarkan ketetapan yang telah termaktub di dalam Al-Qur’an selaku penyempuran kitab-kitab lainnya, melainkan mereka lebih cenderung mengikuti hawa nafsu yang mereka kehendaki dan mereka anggap baik.
Dengan adanya ketetapan hukum dalam aspek kehidupan,Insya Allah akan terciptnya keadilan dan keamanan. Karena setiap perbuatan yang dilakukan mesti dipertanggung jawabkan bila kita memegang teguh pada hukum Allah.
Paparan dalam makalah tafsir ini merupakan separuh masalah yang sebenarnya banyak terjadi di lingkungan kita. Penyusun berharap apa yang menjadi isi makalah sederhana ini merupakan sebuah pelajaran penting bagi kita bersama.


BAB II
PEMBAHASAN
Tafsir ayat-ayat Tentang Penegakan Hukum
A.     Qishash (surat Al-maidah : 45 )
                Artinya :
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Tafsir :
 Pada nayat ini terlihat bagaimana watak orang yahudi yang menyalahi hukum Allah sebagaimana yang tertera dalam kitab Taurat dengan menentang secara sengaja. Hal demikian terlihat ketika mereka melaksanakan denda terhadap Bani Nadzir jika membunuh seorang Bani Quraidhah, karena itu apabila bani quraidhah membunuh Bani Nadzir, mereka tidak dibenarkan membayar denda, melainkan mesti diqishas. Disini jelas-jelas tidak adil karena mereka memakai hukum sendiri yang cenderung mengikuti hawa nafsu dan meninggalkan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam kitab Taurat. Juga merekatelah menyalahi hukum rajam yang tersebut dalam Taurat terhadap perzinaan muhshan dan mereka ganti dengan dera dan membuat malu dengan dibedaki hitam dan dibawa keliling di pasar-pasar. Karena itu Allah berfirman “ siapa yang tidak berhukum menurut apa yang telah diturunkan Allah dengan sengaja mengingkarinya, maka mereka kafir” Karena kesengajaan dan tantangannya terhadap hukum Allah dan disini Allah menyebut : Waman lam yahkum bimaa anzala Allahu fa ulaaika humudh dhalimun. Mereka dianggap zalim, karena mereka tidak berlaku adil terhadap orang-orang yang dianiaya untuk dimintakan haknya dari penganiayaannya.[1]
Dari Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib r.a berkata bahwa  : seorang laki-laki jika membunuh wanita tidak dihukum bunuh kecuali jika wali wanita membayar kepada walinya si pembunuh separuh (setengah) daripada diyat (denda), sebab denda wanita itu setengah dari denda laki-laki.
Ahmad bin Hambal condong kepada pendapat ini. Sedangkan Abu Hanifah berdalil pada umumnya ayat ini, sehingga menyatakan bahwa seorang muslim dapat dihukum bunuh jika membunuh seorang kafir dzimmi, tetapi pendapat ini disanggah oleh jumhur ulama dengan hadits yang tersebut dalam Bukhari Muslim : Rasulullah SAW bersabda : Laa yaqtalu muslimun bikafir : (Seorang muslim tidak dapat dihukum bunuh karena membunuh orang kafir).[2]
Adapun terhadap hamba sahaya, maka banyak kejadian dari sahabat bahwa mereka tidak membalas membunuh terhadap seorang hamba jika dibunuh oleh orang yang merdeka, dan dalam hal ini ditemukan beberapa hadits tetapi tidak shahih melainkan dzaif. Hanya Imam syafi’i berpendapat : itu telah merupakan ijma’ berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyah.
Dan menambah kekuatan dengan berdalil dengan ayat ini hadits yang diriwayatkan oleh Abbas bin Malik r.a yang berkata : bahwa bibi Anas mematahkan gigi seri seorang budak wanita, maka keluarlah keluarganya meminta maaf kepada pemilik budak itu, tetapi mereka menolak dan menuntut hukum qishash, sehingga mereka mengadukan kepada Rasulullah saw.
Rasulullah Saw, juga memutuskan hukum qishash. Mendadak saudaranya bernama Anas bin Annadher berkata, “ Ya Rasulullah, apakah akan dipatah gigi Arrubayyi” jawab Nabi saw., “ Hai Anas, Allah menetapkan hukum qishas” berkatalah Anas,” Demi Allah yang mengurusmu dengan hak, tidak boleh dipatahkan gigi Arrubayyi.” Tiba-tiba orang menuntut itu rela dan memaafkan sehingga tidak jadi hukum qishas, maka Nabi saw bersabda : Inna min Ibaadillahi man lau aqsama ala Allahi la abarrahu : (sesungguhnya ada diantara hamba-hamba Allah jika ia bersungguh-sungguh minta kepada Allah pasti diterimanya.) (HR Ahmad, Bukhari, Muslim).[3]
Allah Maha Adil dan tidak ingin ada hambanya yang berlaku zalim terhadap yang lain sehingga pada potongan ayat dinyatakan  “ Wal juruus a qishash : Dan semua kejahatan dibalas sesuai dengan perbuatan, yakni pembunuhan dengan pembunuhan, mencungkil mata dibalas dengan cungkil mata, memotong telinga dibalas dengan memotong telinga,mencabut gigi dibalas dengan dicabut gigi dan melukai dibalas dengan dilukai, dan dalam hal ini bersamaan orang-orang yang merdeka dari kaum muslimin laki-lakim wanitanya, jika pembunuhan itu dengan sengaja, dan hamba sahaya juga hukuman yang sama di antara mereka, yakni sama-sama budak sahayanya, Jika pembunuhan itu sengaja.
Nah, telah jelas dikemukan melalui tafsir di atas yang menyatakan setiap pembalasan yang setimpal atas penganiayaan terhadap seseorang yang akan diqishash, kecuali pihak yang bersangkutan memaafkannya. Jadi, semua telah terdapat kadar dan batasan yang telah Allah tetapkan.

B.     Berhukum dengan Hukum yang telah Allah Tetapkan ( Surat Al-Maidah : 47 )

Artinya:
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya [419]. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.                    ( Al-Maidah : 47 )
Tafsir :
Nabi Isa putra Maryam telah membenarkan apa yang diturunkan kepadanya yaitu kitab Injil yang menjadi petunjuk dan hidayah untuk ummatnya, akan tetapi ummatnya memperselisihkan apa yang telah ada di dalamnya. Seperti persoalan dalam masalah qishash yang mereka peselisihkan, mereka lebih cenderung kepada hawa nafsu dan menghukum dengan mengedepankan siapa yang lebih berkuasa, dan menindas yang lemah.
            Bila kita kaji secara tekstual isi injil, maka para ulama menyatakan bahwa injil memansukhkan sebagian dari hukum Taurat. Dan Injil juga membawa tuntunan hidayah dan nasehat bagi orang-orang yang bertakwa. Mencegah mereka dari perbuatan yang haram dan dosa.
            Wa liyahkum ahlul injilili : Dan supaya ahli kitab injil menghukum dengan apa yang telah diturunkan Allah dalam Injil. Juga dibaca Wal yahkum ahlul injiili : Dan hendaklah (haruslah) ahli Injil menghukum dengan apa yang di dalam Injil.
            Yakni semua orang, ummat yang dituruni Kitab Allah harus percaya pada semua yang diturunkan Allah dari wahyu-Nya, dan menegaskan-Nya, melaksanakan semua perintah-Nya dan ajaran-Nya.
            Juga keterangan akan diutusnya Nabi Muhammad serta perintah mengikuti dan mempercayainya jika telah tiba saatnya, Karena itulah Allah menyatakan dalam ayat 68 surat Al-Maidah ini : Katakanlah hai ahli kitab, kalian dianggap beragama, sehingga kalian menegakkan benar ajaran kitab Taurat dan Injil dan semua yang diturunkan Allah kepadamu.[4]
            Dan ayat 157 Al-A’raaf : mereka mengikuti ajaran rasul nabi yang ummi (Muhammad) yang mereka dapati namanya, sifatnya tertulis dalam kitab Taurat dan Injil, menganjurkan segala kebaikan dan mencegah mereka dari orang-orang yang mungkar, menghalalkan semua yang baik dan mengharamkan segala yang keji, dan menghapus semua yang berat dan membelunggu mereka. Maka orang-orang yang beriman pada Nabi itu dan membantunya, membelanya serta mengikuti cahaya penerangan yang diturunkan Allah padanya, merekalah orang-orang yang beruntung dan bahagia.
            Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apa yang diturunkan Allah kepada nabi Isa dalam kitab Injil merupakan kebaikan dan juga suruhan dari Nabi Muhammad saw. Hal ini jelas dari beberapa ayat pelengkap yang diutarakan di atas. Dan pada intinya orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah orang yang fasik.

C.     Melaksanakan Hukum Allah Secara Konsisten ( Surat Al-Maidah Ayat 49 )

            Artinya :
49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.( Al-Maidah : 49)
Tafsir
            Pada dasarnya ayat ini memiliki relevansi dengan surat Al-Maidah : 47 yang sama-sama menerangkan persoalan mengenai pengambilan hukum secara akal-akalan dan mengedepankan hawa nafsu semata.
            Akan tetapi, pada ayat ini, Allah mengisyaratkan kewaspadaan terhadap mereka-mereka yang menyelewengkan sebagian dari apa yang telah diturunkan Allah.
            Dalam setiap kitab- kitab Allah, Allah telah menurunkan hukum syari’at dan tuntunan untuk melaksanakan hukum dengan istiqamah (konsisten).
            Para ulama yang mengkaji lewat sisi ketauhidan, maka terlihat bahwa dalam masalah tauhid,semua agama sejak Nabi Adam as hingga Nabi Muhammad saw, tiada berbeda, tetapi dalam hal halal-haram peraturan masayarakat, Maka Allah berwenang menetapkan dan mengubah dalam masa dan saat yang ditentukannya sendiri, menurut hikmah dan kehendak Allah sendiri, untuk mengkaji ummat manusia siapa yang telah taat dan siapa yang menolak dan melakukan maksiat. [5]
            Di penghujung ayat di atas dapat diketahui bahwa Allah hendak menyiksa orang –orang yang menyeleweng dan orang-orang tersebut dikategorikan sebagai orang-orang yang fasik karena mereka membangkang dari Hukum-hukum Allah.

D.    Perbandingan Antara Hukum Allah dengan Hukum Jahiliyah ( Surat Al-maidah  : 50 )

Artinya :
50. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?( Al-maidah :50)
Tafsir
            Sejarah mencatat bahwa hukum jahiliyah dalam implementasinya lebih cenderung kepada sepihak, dalam artian hukum jahiliyah tidak berlaku adil terhadap pihak-pihak yang lemah dan condong menggunakan hawa nafsu sebagai jalan tengah dalam memutuskan suatu perkara.
            Hal ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi tujuan diturunkannya Rasul sebagai rahmatal lil’ alamiin, dengan menyamaratakan seluruh strata sosial ummatnya tanpa membeda-bedakan kaya dan miskin, kuat dan lemah, kaum jelata maupun yang berkuasa. Semua sama derajatnya di sisi Allah, hanya ketakwaan yang membuat mereka mulia.
Dalam ayat ini Allah menimplak terhadap orang yang keluar dari hukum Allah yang mengandung segala kebaikan dan mencegah segala yang mungkar, lalu condong kepada pendapat dan istilah pikiran orang tanpa dasar dari kitab Allah, sebagaimana hukum orang di masa jahiliyah yang menetapkan segala hukum hanya dengan pendapat pikiran dan dorongan nafsum dan siapa yang berbuat sedemikian berarti ia kafir yang harus diperangi supaya kembali kepada hukum Allah dan Rasulullah saw, apakah mereka menghendaki hukum jahiliyah? Dan siapa lah yang lebih adil, bijaksana dan baik dari Allah bagi orang-orang yang telah yakin, percaya dan mengerti bahwa Allah Maha Bijaksana, Maha Belas Kasih terhadap hambanya, yang melebihi kasih seorang ibu kepada bayinya.[6]
            Bila dihadapkan kepada ummat yang benar-benar yakin akan kebenaran hukum Allah, maka tentulah mereka akan memilih hukum Allah yang mengutamakan keadilan tanpa ada yang terzalimi sehingga dapat terciptanya kemaslahatan dan kesejahteraan manusia.

E.     Keadilan dan Amanah dalam Menjalankan Hukum (An-Nisa ayat 58 )

            Artinya :
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Al-Maidah : 58 )
Tafsir :
            Keadilan dalam berhukum merupakan hal yang sangat urgen dalam kehidupan apabila sebuah keadilan tidak ditegakkan maka akan terjadinya kesenjangan dari hukum itu sendiri. Hal ini terjadi karena para penguasa dan penegak hukum tidak menjalankan hukum sebagaimana mestinya.
            Keadilan merupakan kata kunci awal dari ayat di atas, di samping itu juga terdapat amanah yang merupakan bagian penting dari penegakan hukum berdasarkan apa yang disyari’atkan Allah.
            Apabila amanat ini tidak dijalankan sesuai dengan perintah Allah, maka mereka yang terlibat dalam penegakan hukum akan cenderung mengandalkan kepentingan pribadi dan kelompok,sehingga hak- hak ummat manusia akan tertindas dan terabaikan.
            Keadilan dan amanah harus dilaksanakan secara bersamaan agar terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan dan kaffah, dalam pengertian bahwa setiap manusia dapat merasakan nikmatnya hidup dengan penuh kesetaraan tanpa ada perbedaan dalam mendapatkan suatu keadilan yang seharusnya ditegakkan.
            Termasuk dalam amanat ini adalah keadilan para umara ( pemimpin ) terhadap rakyatnya, dan keadilan para ulama terhadap orang-orang awam dengan membimbing mereka kepada keyakinan dan pekerjaan yang berguna bagi mereka di dunia dan akhirat ; seperti pendidikan yang baik, mencari rezeki yang halal, memberikan nasihat dan hukum-hukum  yang menguatkan keimanan, menyelamatkan mereka dari berbagai kejahatan dan dosa, serta mendorong mereka untuk melakukan kebaikan, sebagaimana keadilan suami terhadap isterinya, seperti tidak meyebarkan rahasia masing-masing pihak, terutama rahasia khusus, seperti rahasia yang  tidak pantas diketahui orang lain.[7]
            Keserasian antara tugas-tugas yang diperintahkan yaitu menunaikan amanat dan memutuskan hukum dengan adil diantara manusia dengan keberadaan Allah sebagai Zat Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, memiliki relevansi yang jelas dan halus. Maka Allah senantiasa Mendengar dan Melihat masalah-masalah keadilan dan amanat. Keadilan itu juga memerlukan pendengaran dan penglihatan serta pengaturan yang baik[8]  










BAB III
PENUTUP
-         Kesimpulan
Mengenai sekelumit pembahasan yang telah dikupas dalam makalah ini, baik berupa tekstual ayat maupun tafsiran-tafsirannya tampak jelas bahwa hukum Allah lah yang paling ashal dibandingkan hukum jahiliyah yang mengutamakan siapa yang lebih berkuasa dan cenderung mengedepankan hawa nafsu sehingga mereka bersikap semena-mena dengan memutuskan perkara secara akal-akalan dan menindas kaum yang berada di bawah mereka. Begitu bertolak belakang dengan hukum yang telah Allah tetapkan yang penuh keadilan sehingga dengan memegang teguh syari’at, keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat akan tercipta, tanpa ada pihak yang terzalimi karena adanya rasa saling mennghargai terhadap hak-hak orang lain
Singkat kata, hanya dengan hukum yang telah Allah titahkan di dalam kalam-Nya yang dapat menegakkan suatu keadilan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia melalui sebuah kepastian hukum yang menjadi implementasi di dalamnya.





DAFTAR PUSTAKA

1.        Syaikh Syafiyurrahman Al-Mubaraq,  terj. Tafsir Ibnu Katsir,Bogor,Pustaka Ibnu Katsir,2006
2.        Al-Mahalli,Imam Jalaluddin,dkk,Tafsir Jalalain,Bandung, Sinar Baru Algesindo,2003.
3.        Al-Maraghi,Ahmad Mustafa,Tafsir Al- Maraghi,Semarang; Toha Putra,1992,terj.
4.        Qutub,Sayyid,Tafsir Fi Zhilalil Qur’an,Jakarta; Gema Insani,2002



[1]  Syaikh Syafiyurrahman Al-Mubaraq,  terj. Tafsir Ibnu Katsir,(Bogor,Pustaka Ibnu Katsir,2006) hal.103
[2]  Imam Jalaluddin Al-Mahalli,dkk,Tafsir Jalalain, (Bandung ;Sinar Baru Algesindo,2003),hal.190
[3] Tafsir Ibnu Katsir.terj, op,cit .hal 104
[4]  Tafsir Ibnu Katsir, hal. 109
[5]  Tafsir Ibnu Katsir, Hal. 113
[6] Tafsir Ibnu Katsir,Hal. 114 - 115
[7]  Ahmad  Mustafa Al-Maraghi,Tafsir Al- Maraghi, (Semarang; Toha Putra,1992) terj.hal. 113
[8]  Sayyid Qutub,Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, (Jakarta; Gema Insani,2002) .hal.398

TAFSIR AYAT TENTANG PERNIKAHAN


BAB  I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Pensyari’atan Nikah
Agama Islam adalah agama yang tidak pernah bertentangan dengan sesuatu hal yang bersifat alami. Oleh karena itu syari’at Islam akan senantiasa selaras dengan fitrah manusia normal. Dan diatara bukti keselarasan tersebut disyari’atkannya pernikahan. Yang demikian itu karena manusia diciptakan didunia ini dalam keadaan memiliki kebutuhan biologis, kebutuhan akan makan, minum, tidur, dan kebutuhan seksual dst. Berbagai kebutuhan biologis manusia normal ini tidaklah pernah dihapuskan atau dilalaikan dalam islam, akan tetapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan tujuan utama diciptakannya manusia di dunia ini, yaitu beribadah kepada Allah. Bahkan pemenuhan terhadap berbagai kebutuhan tersebut menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya.
Dan dalam kaitannya dengan permasalahan yang menjadi tema pembicaraan kita, syari’at islam mengajarkan agar umatnya menjadikan pernikahan sebagai sarana pelampiasan terhadap kebutuhan biologis seksual dengan cara-cara yang baik. Sehingga bila kebutuhan biologis ini dapat terpenuhi, maka seseorang -dengan izin Allah- akan dapat menjaga dirinya dari perbuatan yang melanggar syari’at.
Suatu hal yang lazim terjadi dari pernikahan adalah dilahirkannya keturunan yang diatas punggung merekalah terletak tanggung jawab perjuangan, dakwah, pembelaan terhadap negara dan agama. Sebab dengan jumlah ummat yang banyak, maka kekuatan ummat islam akan bertambah, baik kekuatan militer, ekonomi, dan lain-lain.
BAB  II
PEMBAHASAN
Tafsir Ayat-Ayat Tentang Perkawinan ( Munakahat )

A.     Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 221 ( Tentang Larangan Menikah dengan Wanita Musyrik )


Artinya

221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran
( Al-baqarah 221 ).



Tafsirnya:
تَنكِحُواْ وَلاَ (Janganlah kamu nikahi), Jumhur membacanya dengan fathah pada Huruf “Ta, sedangkanb bacaan yang janggal dengan harakat dhammah, ada yang mengatakan bahwa artinya seolah-olah yang menikahi itu menikahi si wanita dengan dinikahkan oleh dirinya sendiri. Ayat ini melarang menikahi wanita-wanita musyrik.
            Para ulama berbeda pendapat mengenai ayat ini, Jumhur (mayoritas ulama)  berpendapat  bahwa di dalam ayat ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik dan wanita-wanita ahli kitab termasuk di dalamnya, sedangkan sebagian kecil lainnya mengatakan tidak termasuk ahli kitab.Namun kesimpulannya berdasarkan Jumhur (mayoritas ulama)
مُّؤْمِنَةٌ وَلأَمَةٌ  ( sesungguhnya wanita budak yang mukmin )yakni budak perempuan yang beriman,ada juga yang mengatakan yang dimaksud dengan “ammatun” (wanita budak) disini adalah wanita merdeka, karena semua manusia hamba Allah. Pendapat pertama lebih mengena, karena berdasarkan riwayat yang akan dikemukakan nanti, bahwa konotasi lafadznya menunjukkan demikian, disamping pemaknaan lebih mendalam, karena diutamakannya hamba sahaya perempuan yang beriman daripada wanita merdeka yang musyrik.
أَعْجَبَتْ كُمْ وَلَوْ ( Walaupun dia menarik hatimu), yakni walaupun wanita musyrik itu lebih menarik hatimu karena factor kecantikan, harta atau status sosialnya. Kalimat ini adalah jumlah haliyah (menerangkan keadaan).
 الْمُشِرِكِينَ تُنكِحُواْ وَلاَ  ( Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ), yakni janganlah kalian menikahkan mereka dengan wanita-wanita yang beriman, يُؤْمِنُواْ حَتَّى ( sebelum mereka beriman).Al-qrthubi berkata “ Ummat islam telah sependapat, bahwa laki-laki musyrik tidak boleh menggauli wanita beriman dengan cara apapun, karena hal ini berarti menodai islam.”
Para ahli qira’at sependapat men-dhammah-kan huruf ta pada kalimat تُنكِحُواْ (kamu nikahkan).
 مُّؤْمِنٌ وَلَعَبْدٌ ( Sesungguhnya budak yang mukmin) pembahasannya sama dengan pembahasan tentang firman-Nya : وَلأَمَةٌ (sesungguhnya budak wanita).
أُوْلَـئِكَ ( mereka) adalah isyarat yang menunjukkan kepada laki-laki musyrik dan para wanita musyrik. النَّارِ إِلَى يَدْعُونَ ( mengajak ke neraka), yakni mengajak ke perbuatan-perbuatan yang mengharuskan masuk neraka.الْجَنَّةِ إِلَى يَدْعُوَ وَاللّهُ ( Sedangkan Allah mengajak ke surga ) ada yang mengatakan, bahwa para wali Allah itu adalah orang yang  beriman yang mengajak ke surga.
 بِإِذْنِهِ ( dengan izin-Nya) yakni : dengan perintah-Nya. Demikian dikatakan oleh Az-Zujaj, ada juga yang mengatakan, bahwa maksudnya adalah dengan dimudahkan-Nya dan atas petunjuk-Nya. Demikian menurut penulis Al-Kasysyaf. [1]





B.     Al-qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 228 ( Tentang Iddah Wanita )

Artinya :
228. Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( Al-Baqarah : 228 )

Tafsir :
Firman-Nya (   وَالْمُطَلَّقَاتُ ) “wanita-wanita yang ditalak”, keumumannya mencakup juga isteri yang diceraikan sebelum digauli, kemudian dikhususkan oleh firman-Nya (                                                                                         )”maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya”(Qs.Ahzaab : 49). Maka diterapkan yang umum dengan mengecualikan yang dikhususkan, yaitu isteri yang dicerai sebelum digauli, dan juga isteri yang sedang hamil yang dikhususkan dengan firman-Nya   (                                                                                                )” Dan perempuan-perempuan yang hamil maka mereka ialah sampai melahirkan kandungannya”(At-Thalaq :65)
Quru’  adalah jamak dari Qar’un dengan memathahkan Qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat ulama; ada yang mengatakan suci dan adapula yang mengatakan haid, ini mengenai wanita yang telah dicampuri.
Sebab perbedaan pendapat adalah karena quru’ memiliki dua arti ( musytarakah ).
Sebagaimana dalam gramatika bahasa arab, apabila bilangan mu’annats maka pembilangnya mudzakkar, sebaliknya apabila bilangannya mudzakkar maka, pembilangnya mu’annats.
Sebagian ulama berpendapat bahwa :
Quru’ adalah Muzakkar, sedangkan artinya adalah mu’annats yaitu haid, adapun ta dalam lafadh “Tsalasah” hanya untuk menjaga susunan lafazh (Mu’ra’at Al-lafazh).
            Ada juga yang berpendapat mengatakan” apabila lafazh mudzakkar artinya mua’annats, maka tidak perlu ta’ dalam bilangannya, Akan tetapi boleh untuk mura’at al-lafazh “[2]
            Adapun wanita yang belum dicampuri, maka tidak ada iddahnya berdasarkan firman Allah “ Maka mereka tidak mempunyai iddah bagimu, juga bukan wanita yang berhenti haidnya, atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka iddahnya  selama tiga bulan, mengenai wanita-wanita yang hamil, maka iddahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, Sebagaimana yang tercantum dalam surat At-Thalaq, Sedangkan wanita-wanita yang Budak sebagaimana yang menurut Sunnah yaitu 2 kali quru’.
إِصْلاَحًا أَرَادُواْ إِنْ ذَلِكَ فِي بِرَدِّهِنَّ أَحَقُّ وَبُعُولَتُهُنَّ
 “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah”
            Selama mereka dan bukan untuk menyusahkan isteri, ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan, bukan merupakan syarat bagi diperbolehkannya ruju’, ini mengenai talak raji’ dan memang tidak ada yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam keadaan iddah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini isterinya.[3]        
دَرَجَةٌ عَلَيْهِنَّ وَلِلرِّجَالِ بِالْمَعْرُوفِ عَلَيْهِنَّ الَّذِي مِثْلُ وَلَهُنَّ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya”
Maksudnya ialah, bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak, pengaturannya diserahkan kepada norma-norma, tata cara dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat dalam bermuamalah, Jika suami meminta sesuatu dari isterinya, ia pun harus mengingat bahwa ia mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap isterinya. Oleh karena itu ada suatu riwayat yang menceritakan bahwa sahabat Abdullah bin Abbas pernah mengatakan “ Saya berhias demi isteri saya, sebagaimana ia berhias untuk saya karena adanya ayat ini”
Yang dimaksud dengan persamaan hak disini adalah bahwa antara keduanya saling member dan saling mencukupi.[4]

C.     Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat  232

Artinya :
232. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya , apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Tafsir :
Khithab pada ayat ini dengan redaksi ; ( طَلَّقْتُمُ وَإِذَا ) “ apabila kamu menceraikan” dan dengan redaksi :(             تَعْضُلُوهُنَّ فَلاَ  )” Maka janganlah kamu( para wali) menghalangi mereka”bisa ditujukan kepada para suami, sehingga makna al-adhl (menghalangi) yang mereka lakukan adalah menghalangi mantan isteri untuk menikah de ngan laki-laki yang mereka kehendaki setelah habisnya masa iddah, hal ini disebabkan oleh fanatisme jahiliyah sebagaimana banyak dilakukan oleh sejumlah pemimpin dan penguasa karena cemburu bila para wanita yang pernah menjadi isteri mereka diperisteri oleh orang lain. Demikian itu karena setelah mereka meraih tabuk kepemimpinan duniawi, mereka dilanda dengan keangkuhan dan keseombongan, mereka mengkhayal sekan-akan mereka telah keluar dari batas jenis manusia, kecuali orang-orang yang dilindungi Allah dengan keshahihan dan kerendahan hati. Bila juga khitab ini ditujukan kepada para wali, sehingga makna penyandaran talak kepada mereka adalah, kerena mereka yang menjadi penyebabnya. Yakni karena merekalah yang telah menikahkan para wanita yang dicerai itu.
أَجَلَهُنَّ فَبَلَغْنَ  Yang dimaksud dengan “Al-Ajal”disini adalah makna yang sebenarnya, yaitu telah sampai pada batas akhirnya (telah habis iddahnya), tidak seperti ayat yang lalu. Makna Al-Adhl adalah al-habs (menahan). Al-Khalil menyebutkan : Dajjajah (ayam betina) disebut mu’dhalah, karena ia mengerami telurnya” ada juga yang mengatakan bahwa Al-adhl adalah menyempitkan dan mencegah. Ini juga kembali kepada makna al-habs (menahan). Dikatakan Aradu amranfa’adhaltani ‘anhu (aku menginginkan suatu hal tetapi engkau menghalangiku darinya), yakni mencegahku dengan mempersempitkanku. A’dhala al amr ( perkara rumit) bila menyulitkanmu untuk memecahkannya, Al Azhari mengatakan Asal Al adhl dari ungkapan : “ Adhalat An-naaqah, apabila unta itu menduduki anaknya sehingga tidak bersuara saat dilahirkan. ‘Adhalat Ad-dhajjaj, apabila ayam betina itu mengerami telurnya. Orag Arab menyebut setiap hal yang rumit dengan sebutan mu’dhal.
( يَنكِحْنَ أَن ) “kawin lagi”,yakni ; Min an yankihna ( untuk menikah lagi), sehingga menurut al-khalil, kalimat ini pada posisi majrur (karena ada partikel jaar yang tidak ditampakkan), Sedangkan menurut Sibawaih dan Al-farra’ pada posisi nashab. Ada juga yang mengatakan, bahwa kalimat ini sebagai badl isytimal dari zhamir manshub pada kalimat :             (  أَزْوَاجَهُنَّ يَنكِحْنَ أَن تَعْضُلُوهُنَّ فَلاَ    )” maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka). [5]

D.    Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat   3 – 4 ( Tentang Poligami )

      Artinya :
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.( Al-Baqarah :  3 )
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Al-Baqarah : 4 )

Tafsir :
Setelah Allah menjelaskan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati sseeorang hamba,agar terhindar dari kemurkaan dan kemarahan Allah, di dunia dan akhirat, Selanjutnya Allah Menjelaskan jenis-jenisnya. Pertama memberikan kepada anak-anak yatim harta benda mereka. Kedua mengenai hukum-hukum bilangan isteri yang boleh dinikahi, dan penjelasan mengenai kapan cukup dengan seorang isteri saja, kemudian mengenai wajib memberikan mas kawin kepada mereka.
( وَرُبَاعَ وَثُلاَثَ مَثْنَى النِّسَاء مِّنَ لَكُم طَابَ مَا فَانكِحُواْ الْيَتَامَى فِي تُقْسِطُواْ أَلاَّ خِفْتُمْ وَإِنْ)  
            Dan apabila kamu merasa takut terhadap dirimu sendiri karena khawatir memakan harta isteri yatim, maka janganlah kamu kawin dengannya, karena sesungguhnya Allah telah memberikan kekuasaan terhadap kamu untuk tidak menikahi isteri yatim, yaitu dengan menghalakan kamu boleh nikah dengan wanita-wanita selain yatim, satu, dua, tiga atau empat.
(   فَوَاحِدَةً تَعْدِلُواْ أَلاَّ خِفْتُمْ فَإِنْ    )
Tetapi jika kamu merasa tidak akan  berlaku adil, diantara dua orang isteri atau isteri-isterimu, maka kamu menikahi seorang isteri saja. Perasaan takut tidak bisa berbuat adil bisa dirasakan dengan zan (kepastian) dan juga syak ( ragu-ragu) terhadapnya. Laki-laki yang diperbolehkan menikah lebih dari satu hanyalah orang-orang yang merasa yakin  dirinya bisa berbuat adil terhadap isteri-isterinya nanti. Keyakinan dalam hal ini tidak boleh dicampuri dengan perasaan ragu-ragu.
(   أَيْمَانُكُمْ مَلَكَتْ مَا أَوْ )
Hendaklah kalian mencukupkan dengan seorang isteri dari wanita-wanita merdeka, dan bersenang-senang dengan wanita yang kamu sukai dari hamba-hamba wanita, karena tidak ada kewajiban berbuat adil di antara mereka. Tetapi mereka hanya berhak mendapatkan kecukupan nafkah, sesuai dengan standar yang berlaku di kalangan mereka.
(  واْتَعُولُأَلاَّ أَدْنَى ذَلِكَ )
Memilih seorang isteri atau mengambil gundik lebih menghindari perbuatan zina dan aniaya.
Kesimpulannya , bahwa menjauhi perbuatan zina adalah dasar disyariatkannya hukum perkawinan. Dalam hal ini terkandung pengertian yang menunjukkan persyaratan adil memang sulit diwujudkan, [6] Sebagaimana diungkapkan dalam firman-Nya :

“ Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), Walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…..(An-Nisa’129).

E.     Al-Qur’an Surat An-Nuur ayat 32 ( Tentang Mengawinkan Orang yang Tidak Beristeri atau Tidak Bersuami )

32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.( An-Nuur : 32 )

Tafsir :
Ayat-ayat ini mengandung anjuran kawin dan membantu laki-laki yang belum beristeri dan perempuan yang belum bersuami agar mereka kawin, termasuk juga budak-budak yang layak dan cukup usia, hendaklah dibantu mereka  dikawinkan dan janganlah sekali-sekaki kemiskinan dijadikan penghalang untuk kawin, Allah berfirman bahwa jika sewaktu kawin berada dalam keadaan tidak mampu, orang itu akan diberikan rizki dan kemampuan dengan karunia Allah dan rahmat-Nya.[7] Sebagaimana sabda Rasul :

Dan kawinlah kamu dalam keadaan miskin, pasti Allah akan memampukan dan memperkaya kamu.

 Kata (                                                 ) adalah bentuk jamak dari (                  ) ayyim, yang pada mulanya artinya perempuan yang tidak memiliki pasangan yakni kata ini hanya digunakan untuk para janda, kemudian meluas maknanya termasuk juga gadis-gadis, bahkan mencakupi pria yang bujang,baik jejaka maupun duda, kata tersebut bersifat umum, sehingga termasuk juga, bahkan lebih-lebih wanita tuna susila, apalagi ayat ini bertujuan menciptakan  lingkungan yang sehat, religius, sehingga dengan mengawinkan para tuna susila, maka masyarakat secara umum dapat terhindar dari prostitusi serta dapat hidup dalam suasana bersih.
            Kata (                          ) dipahami oleh banyak ulama dalam arti yang layak kawin yakni yang mampu secara mental dan spiritual untuk membina rumah tangga bukan dalam arti kesalehan beragama lagi bertakwa.
            Kata (                          ) wasi’ terambil dari akar kata yang memgunakan huruf waw (      ), Sin(     ) dan ain (    ) yang maknanya berkisar pada antonim “kesempitan dan kesulitan”. Dari sini lahir makna-makna seperti ; kaya, mampu, luas, meliputi,langkah panjang dan sebagainya.  Dalam Al-qur’an kata ini ditemukan sebanyak 9 kali, kesemuanya menjadi sifat Allah.
            Kata (                          ) pada ayat 33 adalah masdar (kata jadian) dari kata kerja    (               )Baghi, yang terambil kata (                              ) yang artinya melampaui batas, artinya wanita pelacur  atau laki-laki penzina.[8]



(                                                                       )
Kawinlah lelaki merdeka yang tidak beristeri dan wanita merdeka yang tidak bersuami, maksudnya ialah ulurkanlah bantuan kepada mereka dengan berbagai jalan agar mereka mudah menikah, seperti membantu dengan harta dan mempermudahkan jalan yang dengan itu perkawinan serta kekeluargaaan dapat tercapai.
(                                                                                   )
Dan para lelaki serta yang mampu untuk menikah dan menjalankan hak-hak suami –isteri, seperti berbadan sehat, mempunyai harta dan lain sebagainya.
Ringkasan : Di dalam ayat ini terdapat perintah kepada para wali untuk mengawinkan budak laki-laki serta budak perempuannya. Akan tetapi, Jumhur memasukkan perintah ini ke dalam hukum istihsan (sebaiknya)  bukan wajib, karena pada masa Nabi Saw, dan masa sesudahnya, terdapat banyak laki-laki dan wanita yang tidak kawin, dan tidak seorangpun mengingkari kenyataan itu. Yang jelas perintah ini adalah wajib jika dikhawatirkan terjadi fitnah dan dimungkinkan akan terjadi perzinaan oleh laki-laki atau wanita yang tidak kawin itu.
            Kemudian , Allah menganjurkan agar kawin dengan laki-laki dan wanita yang fakir,dan hendaklah tidak adanya harta jangan menjadi penghalang bagi dilangsungkannya perkawinan itu :
(                                               )




BAB  III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.      Dasar disyari’atkan Perkawinan ( Nikah) adalah untuk menghindari manusia perbuatan keji yaitu zina.
2.      Pada Surat Al-baqarah ayat 221 Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik dan wanita-wanita ahli kitab termasuk di dalamnya, sedangkan sebagian kecil ulama lainnya mengatakan tidak termasuk ahli kitab.Namun kesimpulannya berdasarkan Jumhur (mayoritas ulama)
3.      Quru’  adalah jamak dari Qar’un dengan memathahkan Qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat ulama; ada yang mengatakan suci dan adapula yang mengatakan haid, ini mengenai wanita yang telah dicampuri.
4.      Di dalam surat An-nuur ayat 32 Allah memerintahkan  kepada para wali untuk mengawinkan budak laki-laki serta budak perempuannya. Akan tetapi, Jumhur memasukkan perintah ini ke dalam hukum istihsan (sebaiknya)  bukan wajib, karena pada masa Nabi Saw, dan masa sesudahnya, terdapat banyak laki-laki dan wanita yang tidak kawin, dan tidak seorangpun mengingkari kenyataan itu. Yang jelas perintah ini adalah wajib jika dikhawatirkan terjadi fitnah dan dimungkinkan akan
5.      terjadi perzinaan oleh laki-laki atau wanita yang tidak kawin itu.



B.     Saran-saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penyusun sangat mengharapkan kritik/saran yang bersifat membangun kesempurnaan makalah ini.



















DAFTAR PUSTAKA

1.        Al Asy-Syaukani, Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad,Tafsir Fathul Qadir,  
                Pustaka Azzam,Jakarta,2008
2.        Syaikh Asy-Syanqithi,Tafsir Adhwa’ul Bayan, pnj.Fachrurrazi,Pustaka Azzam,Jakarta,
                           2006
3.        Al-Mahalli, Imam Jalaluddin,dkk,Tafsir Jalalain,Sinar Baru Algesindo,Bandung,2004
4.        Al-Maraghi,Ahmad Mustafa,Tafsir Al-Maraghi, pnj. Drs Anwar Rasyidi,dkk,cet 2.
   Toha Putra,Semarang,1992 
5.        Katsir, Ibnu ,Tafsir Ibnu Katsir,Victory Agencie,Kuala Lumpur,1994
6.        Shihab, Dr.M.Quraish,Tafsir Al-Mishbah,Lentera Hati,Jakarta, 2002




[1]  Al Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Tafsir Fathul Qadir,(Jakarta ; Pustaka Azzam,2008) terj  hal. 862 - 865
[2]  Syaikh Asy-Syanqithi,Tafsir Adhwa’ul Bayan,( Jakarta ; Pustaka Azzam,2006)pnj.Fachrurrazi, 341 -342
[3]  Imam Jalaluddin Al-Mahalli, dkk,Tafsir Jalalain,( Bandung ; Sinar Baru Algesindo, 2004). Hal. 112
[4] Ahmad Mustafa Al-Maraghi,Tafsir Al-Maraghi.,( Semarang;CV Toha Putra,1992 ) pnj. Drs Anwar Rasyidi,dkk,cet 2. Hal. 286
[5] Al Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Tafsir Fathul Qadir, op,cit hal. 934 -935
[6]  Ahmad Mustafa Al-Maraghi,Tafsir Al-Maraghi,op,cit, Hal. 324 - 325
[7]  Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir,(Kuala Lumpur; Victory Agencie ,1994) terj. Hal 468 – 470
[8]  M.Quraish Shihab,Tafsir Al-Mishbah,(Jakarta;Lentera Hati,2002). Hal. 335 - 339